Pemkab Lotim Genjot Penerimaan PBB, Bebaskan Denda Tunggakan 2014-2023


Lombok Timur, IndepthNTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur semakin serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan fokus pada optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil menyusul realisasi penerimaan PBB yang saat ini baru mencapai rata-rata 60% dari target.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menekankan perlunya langkah cepat dan efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Penekanan ini disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Operasi Penertiban dan Penarikan Jumlah Tunggakan (Opjar) yang berlangsung pada Senin (3/11).

"Kami mengamankan postur APBD dengan fokus pada penertiban tunggakan," tegas Sekda di hadapan para peserta rapat.

Dalam paparannya, Sekda membeberkan komposisi APBD Lotim tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 3,4 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi PAD hanya sebesar Rp 523 miliar atau sekitar 12,6%, sementara sisanya sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Sebagai langkah strategis, Pemda mengambil kebijakan afirmatif dengan membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. "Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja," jelas Sekda.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak.

Untuk mendukung realisasi PAD, Sekda menginstruksikan Tim Opjar dan para camat untuk memanfaatkan baliho dan media promosi yang tersedia dengan membuat informasi yang menyejukkan dan berfungsi sebagai marketing sektor.(INTB)

Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Bupati ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat se-Kabupaten Lombok Timur, dan anggota Tim Opjar. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Lotim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah di tengah ketergantungan yang masih tinggi pada transfer pusat.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama