Program Bantuan Modal Usaha Untuk UMKM Lotim Jadi Polemik di Masyarakat

 

Foto : Bupati Lotim, Haerul Warisin menyaksikan penyaluran bantuan modal usaha untuk UMKM

Lombok Timur, IndepthNTB – Program bantuan modal usaha untuk UMKM yang telah diluncurkan oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Haerul Warisin pada Senin (24/11/25) lalu, jadi polemik di masyarakat. Penyaluran program tersebut mendapatkan protes dari warga, sebab banyak yang tidak tepat sasaran. Setelah dilakukan penyaluran, ditemukan banyak data penerima manfaat tidak layak menerima. Penerima manfaat tidak memiliki usaha, dan dan bahkan banyak diantaranya berstatus sebagai pegawai dan perangkat desa. 

Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap transparansi pemerintah daerah dalam menentukan penerima manfaat. Sebab ditemukan ada pihak yang layak dapat tapi justru tidak terakomodasi.

"Program ini tidak tepat sasaran. Yang layak mendapatkan bantuan justru tidak dapat. Masak istri kadus dan perangkat semua dapat, padahal dia tidak punya usaha,," ujar Fitriah salah seorang warga Kecamatan Sakra Lotim. 

Menanggapi persoalan ini, Bupati Lotim, Haerul Warisin menegaskan penerima manfaat program bantuan modal usaha tidak boleh ada yang fiktif.

“Saya tidak mau ada UMKM fiktif. Yang ribut bisa jadi belum tahu syaratnya,” ungkap Warisin.

Penyaluran bantuan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember untuk memastikan administrasi tertib dan penerima benar-benar pelaku usaha aktif. Pemerintah daerah mengaku tidak ingin mengambil risiko kesalahan data, terlebih dalam program yang menyentuh masyarakat kecil.

“Kalau ada yang salah, ya benahi. Tidak ada yang tak bisa diperbaiki,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada minimnya peran pemerintahan desa dalam pendataan. Warisin menjelaskan mekanisme dilakukan langsung oleh Dinas Koperasi melalui pengajuan proposal yang harus memenuhi verifikasi administrasi dan teknis.

Kewajiban memiliki NIB menjadi salah satu syarat utama, yang disebut turut mempengaruhi kecepatan pencairan bantuan.

“Kalau ada yang keberatan, langsung ke Kepala Dinas Koperasi,” pungkas Warisin.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama