![]() |
| Foto : Plt. Kepala Dinas PMD Lotim, Lalu Sosiawan Putraji |
LOMBOK TIMUR, IndepthNTB - Di tengah penantian regulasi untuk Pilkades serentak, DPMD Lotim juga menangani proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa di empat desa, yaitu Jantuk, Borok Toyang, Suradadi, dan Puncak Jeringo. PAW dilakukan karena kepala desa terdahulu meninggal, mengundurkan diri, dan tersangkut pidana dengan sisa masa jabatan yang masih panjang.
"Empat desa itu sudah mulai bergerak sesuai surat Dirjen Pemdes," jelas Sosiawan.
Suradadi disebutkan sebagai desa yang paling cepat menyelesaikan pembentukan panitia.
Mekanisme PAW berbeda dengan Pilkades reguler. Prosesnya menggunakan musyawarah terbatas yang lebih ringkas tanpa batasan jumlah peserta minimal atau maksimal.
Meski tetap ada seleksi calon, formatnya disederhanakan agar penggantian dapat dilakukan dengan cepat untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik.
"Tidak ada batas peserta seperti Pilkades reguler. Kita meminta desa-desa yang menjalankan PAW mempercepat seluruh tahapan," jelasnya.
Lanjut Sosiawan, pelaksanaan PAW keempat desa tersebut, bergantung pada sisa masa jabatannya, ada yang dilaksanakan mengikuti waktu pelaksanaan pilkades serentak nanti di 2026-2027, dan ada yang tidak.
"Kalo desa Jantuk dan jeringo sisa masa jabatan nya berakhir mei 2026, kalo Suradadi berakhir 2029 dan desa Boroq Toyang sisa jabatan nya berakhir 2030," pungkasnya.(INTB)
