Ini Kasus Korupsi Yang Ditangani Kejari Lotim Sepanjang 2025

 


LOMBOK TIMUR, IndepthNTB - Dalam kurun waktu tahun 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil menuntaskan lima kasus perkara tindak pidana korupsi. Lima perkara tersebut teridiri dari, satu perkara tunggakan tahun 2023, dua perkara tunggakan tahun 2024 dan dua perkara ditutup karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. "Tunggakan perkara tindak pidana Korupsi 2023 dan 2024 dipastikan, semua nya sudah tertangani dan selesai di tahun 2025," ujar Kajari Lotim, Hendro Wasisto, Selasa (9/12/25).

Tunggakan perkara tindak pidana korupsi tahun 2023 yang berhasil dituntaskan yaitu, kasus tindak pidana korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian tahun 2017 di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, yang mengakibatkan proyek mangkrak dan tidak berfungsi.

"Dalam kasus ini ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu PPK, Penyedia, pengawas dan pelaksana. Keempatnya sudah diputus oleh pengadilan. Tapi proses hukum masih lanjut, karena terdakwa masih melakukan upaya hukum," ujar Hendro.

Tunggakan perkara 2024, yaitu dua perkara kasus tindak pidana korupsi Kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI cabang Sembalun untuk petani cabai Sembalun, Lombok Timur tahun 2021 – 2022 dan Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.

KUR BNI ada tiga tersangka, dengan kerugian negara Rp766 juta. Perkara ini juga sudah diputus oleh pengadilan namun masih ada dua terdakwa lanjut melakukan upaya hukum, sehingga masih belum berkekuatan hukum tetap. 

Sementara tindak pidana korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur melibatkan dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 3,099 miliar dari APBD 2022. Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka PPK, pelaksana, dan peminjam perusahaan. 

"Hingga hari ini, masih dalam tahap proses persidangan dengan agenda eksepsi," ucap Hendro.

Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditutup yaitu, penyidikan pengadaan peralatan dan mesin pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Logam di Kotaraja serta penyidikan pendirian menara BTS Dinas Kominfo tahun 2021-2023.

"Dua perkara ini kita tutup, karena dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana," pungkas Hendro.

Sementara itu, di tahun 2025, Kejari Lotim melakukan penyidikan dua perkara tindak pidana korupsi yaitu, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK laptop/Chrombook pada Dikbud Lombok Timur dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pada sekolah dasar pada Dikbud Lombok Timur. 

Dalam perkara tersebut penyidik Kejari Lotim telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama