LOMBOK TIMUR, IndepthNTB - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Sakra Timur Lepak 1, Lombok Timur. Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya buah apel busuk dalam paket makanan yang telah didistribusikan kepada penerima manfaat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada pengelola SPPG Lombok Timur Sakra Timur Lepak 1 itu, dijelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan adanya komoditas pangan yang tidak layak konsumsi dalam menu MBG.
BGN menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam atas kejadian tersebut. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah konkret selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi lebih lanjut atau evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional dapur MBG yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah BGN Lombok Timur, Agamawan Salam, belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara operasional dapur MBG tersebut.
Menanggapi hal ini, pemilik dapur MBG Sakra Timur Lepak 1, Yusron Aida, mengaku terkejut dengan keputusan sepihak dari BGN. Yusron yang juga merupakan anggota DPRD Lombok Timur Dapil II itu mengonfirmasi kebenaran adanya temuan buah apel yang rusak. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki mekanisme antisipasi dengan memberikan imbauan kepada penerima manfaat agar segera melapor jika menemukan menu yang tidak layak untuk segera diganti.
“Bagaimana tidak kaget, tanpa ada surat peringatan langsung kami menerima surat pemberhentian operasional. Korwil juga sama-sama kaget,” tegas Yusron saat dikonfirmasi.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional dan menjadi bahan evaluasi bersama. Menurutnya, hal terpenting adalah agar pelaksanaan program MBG di Lombok Timur tetap dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat penerima manfaat.(INTB)
