Dibakar Api Cemburu, TNI Gadungan Asal Praya Aniaya Pacar Seorang Mahasiswi



LOMBOK TIMUR l, IndepthNTB – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI Roid Pajrian (RP) (22), warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, diamankan aparat gabungan dari Kodim 1615/Lombok Timur dan Polsek Selong pada Rabu (24/6/2026) malam. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Kampung Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, setelah dilaporkan menganiaya pacarnya sendiri, seorang mahasiswi berinisial HN (22) asal Lombok Utara.

Peristiwa berawal ketika pelaku mengantar korban ke Pantai Konaha, Kecamatan Jerowaru, untuk berkemah bersama teman-temannya. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku melihat unggahan distory media sosial yang menampilkan korban bersama seorang teman laki-laki. Merasa terbakar api cemburu, pelaku menghubungi korban hingga terjadi cekcok, lalu kembali mendatangi dan memaksanya pulang dengan ancaman akan membuat onar.

Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku menganiaya korban dengan menyikut lengan korban hingga memar. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban dengan sebilah pisau. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Timur.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI aktif yang bertugas di Bali. Namun setelah dilakukan pengecekan mendalam ke basis data personel militer, identitas pelaku tidak ditemukan.

Kasdim 1615/Lombok Timur, Mayor Inf M. Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku ini sering mengaku dirinya sebagai TNI kepada korbannya," ujarnya. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku telah tujuh kali mendaftar menjadi prajurit TNI, namun selalu gagal di setiap tahap seleksi.

Saat penggeledahan, aparat menemukan seragam TNI lengkap, sepatu hitam militer, dan helm baja di kamar kos pelaku. Perlengkapan itulah yang diduga rutin digunakan untuk meyakinkan korban dan orang-orang di sekitarnya.

"Setelah dicek, ternyata oknum tersebut adalah TNI gadungan," tegas Fahmi.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

#TNIGadungan #Penganiayaan #Mahasiswi #LombokTimur #Selong #Kriminal #Cemburu #Hukum

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama