Mataram, IndepthNTB - Memasuki tahun ajaran baru, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjual atau mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam di mana saja.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa pembelian seragam tidak boleh dijadikan syarat administrasi dalam penerimaan peserta didik baru maupun proses daftar ulang. Larangan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang intinya melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam ataupun bahan seragam.
Selain itu, Pasal 12 dan 13 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua, dan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap penerimaan peserta didik baru.
“Guru, tenaga pendidik, komite sekolah, hingga dewan pendidikan dilarang untuk memperjualbelikan seragam termasuk bahan kainnya. Bahasanya jelas dilarang,” tegas Dwi Sudarsono.
Ombudsman NTB menduga masih ada praktik yang menyamarkan penjualan seragam melalui koperasi sekolah dengan nilai transaksi besar. Jika ada sekolah yang memaksa pembelian atau memberikan ancaman kepada siswa, masyarakat diminta segera melapor ke Ombudsman melalui telepon 137 atau 0800 1 137 137, atau WhatsApp di 082137373737.
#OmbudsmanNTB #PPDB #SPMB #SeragamSekolah #LaranganJualSeragam #PendidikanNTB #HakSiswa #PengaduanMasyarakat #TahunAjaranBaru #BeritaNTB
