Pengakuan Mencengangkan Sony di Korupsi BGN, Ada 3 Orang Masing-masing Miliki 400 Titik SPPG

JAKARTA, IndepthNTB– Kasus dugaan korupsi dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semakin panas. Pengakuan mengejutkan terungkap dari pemeriksaan terhadap Sony, seorang pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), yang kini menjadi sorotan usai menyebut deretan panjang pejabat yang diduga meminta jatah proyek dapur SPPG.

Dalam pemeriksaan pertama, Sony menyebutkan 26 nama yang meminta jatah pengelolaan SPPG. Namun, namanya terus berkembang setelah jaksa melakukan pemeriksaan lebih intensif pada sesi kedua dengan membuka ponsel Sony satu per satu.

Dari hasil penyelidikan digital itulah, fakta mencengangkan terkuak. Seorang Bupati diketahui mengajukan permintaan untuk 290 titik SPPG sekaligus. Tak berhenti di situ, daftar nama yang semula 26 orang pun melonjak menjadi 41 nama setelah jaksa menelusuri komunikasi di ponselnya.

Mayoritas dari para peminta jatah ini merupakan pejabat negara, anggota DPR, dan para bupati. Mereka disebut gigih meminta agar yayasan atau dapur SPPG di wilayahnya dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu. Bahkan, permintaan perubahan yayasan dapur SPPG disebut sudah terjadi sebanyak tiga kali di bawah tekanan para pihak tersebut.

Meski membocorkan puluhan nama, Sony membantah keras bahwa dirinya menerima uang atau gratifikasi. Ia mengaku hanya ingin mempercepat jalannya program SPPG agar segera terealisasi di lapangan.

Namun, pengakuannya justru memicu gelombang baru kecurigaan. Sony menyebut ada 3 nama lagi yang turut banyak meminta jatah namun belum juga diperiksa oleh kejaksaan. "Mereka enak-enakan santai padahal banyak minta," ujar Sony dalam keterangannya.

Fakta lebih mencengangkan lagi, terungkap bahwa ada tiga orang yang masing-masing menguasai hingga 400 titik SPPG per orang. Jumlah ini menunjukkan praktik monopoli yang sistematis dalam distribusi program gizi nasional tersebut.

#SonyBGN #KorupsiSPPG #MakanBergiziGratis #Kejaksaan #Bupati #DPR #BeritaKorupsi #HukumIndonesia

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama