![]() |
Lombok Timur, IndepthNTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD Lombok Timur dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) akhirnya mencapai kesepakatan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6).
Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta pengurus FKKD tersebut, disepakati percepatan jadwal pelaksanaan Pilkades. Tahapan persiapan yang semula direncanakan dimulai 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026, sementara hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 Januari 2027.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, kami mendapat arahan untuk segera mempersiapkan seluruh tahapan dengan tetap mempertimbangkan ketepatan waktu dan kesiapan daerah," ujar Sekda.
Ia menegaskan bahwa usulan jadwal telah disusun secara matang dengan mempertimbangkan seluruh tahapan mulai dari persiapan, penyusunan regulasi, hingga pelaksanaan pencoblosan. Dari sisi penganggaran, Sekda memastikan dukungan anggaran telah dipersiapkan sehingga tidak akan menimbulkan defisit anggaran.
Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyampaikan aspirasi para kepala desa agar Pilkades Serentak dapat dilaksanakan paling lambat Desember 2026. Menurutnya, kejelasan jadwal sangat dibutuhkan oleh para calon kepala desa yang akan bertarung dalam kontestasi tersebut.
"Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik," ujarnya.
Setelah melalui pembahasan panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu dengan menyepakati percepatan jadwal pelaksanaan.
Percepatan jadwal tersebut disepakati dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya menjaga kondusivitas wilayah, mempercepat berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa yang dinilai kurang efektif untuk jangka panjang, serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para calon kepala desa.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap proses penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Timur dapat berjalan lancar, sesuai regulasi, serta menghasilkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.(INTB)
