JAKARTA, IndepthNTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik permintaan Danantara Indonesia terkait penelusuran dugaan korupsi di 750 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan ditutup pemerintah. KPK menilai langkah ini sebagai bentuk kerja sama pencegahan korupsi yang konstruktif.
Hal tersebut menyusul audiensi antara Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, dengan jajaran KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Dony Oskaria memaparkan bahwa 750 BUMN yang dinilai membebani keuangan negara akan segera ditutup sebagai bagian dari program konsolidasi dan perampingan. Sebelum penutupan, Danantara akan melakukan audit keuangan menyeluruh untuk mencari bukti indikasi korupsi, sebelum menyerahkan laporan akhirnya kepada KPK.
"Hasil audit itu kan nanti kita serahkan," ujar Dony usai pertemuan.
KPK menyatakan hasil audit dari Danantara akan menjadi bahan telaah mendalam. Hasil penelaahan dari KPK nantinya juga bisa dijadikan dasar oleh Danantara dalam mengambil keputusan lebih lanjut. KPK juga mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Danantara dan BUMN, termasuk peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dony Oskaria menegaskan bahwa penutupan perusahaan tidak akan menghapus dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang mungkin dilakukan oleh jajaran direksi maupun pejabat BUMN.
"Perlu disampaikan ya penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi, ini tutup, terus dahulu mereka nyolong gimana? Enggak ada bos, tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.
Proses evaluasi terhadap BUMN bermasalah berpotensi menyeret ribuan direksi untuk dimintai keterangan oleh KPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Restrukturisasi besar-besaran ini diproyeksikan menyelamatkan uang negara hingga Rp50 triliun. Dony menjelaskan, sekitar Rp20 triliun berasal dari kerugian BUMN dan Rp30 triliun dari inefisiensi transaksi antarentitas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah BUMN dipangkas dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak disertai pemutusan hubungan kerja (PHK), karena seluruh karyawan tetap dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi.
#KPK #Danantara #BUMN #AuditBUMN #PemberantasanKorupsi #RestrukturisasiBUMN #Prabowo #DonyOskaria #KeuanganNegara
