Upayakan Nasib 10.998 PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu, Bupati Lombok Timur Temui Kepala BKN


LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah strategis dengan berkonsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait transisi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini diambil menyusul besarnya jumlah tenaga non-ASN yang terdampak di daerah tersebut.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, menemui langsung Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Konsultasi ini menjadi prioritas utama mengingat jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 orang, menjadikannya sebagai daerah dengan jumlah terbanyak ketujuh secara nasional.

Kepala BKN memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Lotim yang dinilai mampu mengayomi ribuan PPPK paruh waktu tersebut sehingga tidak terjadi gejolak berarti di tengah masyarakat. Apresiasi ini disampaikan BKN menyusul kemampuan Pemda dalam mengelola ketenagakerjaan di tengah keterbatasan yang ada.

Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa kuota atau jumlah transisi bagi Lombok Timur nantinya akan dirumuskan oleh BKN berdasarkan kriteria celah fiskal dan berbagai faktor lainnya. Meskipun panduan prioritas masih menunggu ketetapan resmi dari BKN, Bupati Haerul Warisin menekankan bahwa faktor usia menjadi salah satu perhatian utama dalam proses transisi ini.

"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN bahwa setelah kriteria ditetapkan, tidak akan pandang bulu. Artinya, sesuai keadilan. Jika bobot terbesar ada pada faktor usia, maka itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam mengusulkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," pungkas Sekda.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah, Pemda Lombok Timur tetap berkomitmen penuh untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang ada menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pegawai, kecuali terhadap beberapa orang yang secara sukarela mengajukan pengunduran diri atau terbukti melakukan tindakan indisipliner.


#LombokTimur #PPPK #BKN #ASN #KebijakanPublik #Ketenagakerjaan #ReformasiBirokrasi

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama