Kejari Lombok Timur Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Kotaraja Tersangka Korupsi Rp1,59 Miliar

LOMBOK TIMUR, IndepthNTB — Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan status tersangka Kepada Kepala Desa dan Bendahara Kotaraja, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Tahun Anggaran 2024–2025. Perkara ini berawal dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dan menemukan temuan.

Dalam proses 60 hari sesuai Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 25 Januari 2023 Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023, Pemerintah Desa Kotaraja selaku pihak yang dimintai tanggung jawab tidak memenuhi tindak lanjut atas temuan APIP. Pasal 5 ayat (2) nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa apabila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan, para pihak menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara secara pidana. Karena batas waktu terlampaui, APIP menyerahkan perkara kepada Kejari Lombok Timur.

Berdasarkan fakta penyidikan, terdapat ketidaksesuaian antara RKPDes dan APBDes. Puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan meskipun dananya telah dicairkan, seperti rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck dan pengadaan lainnya. Penyidik juga menemukan pencairan dana dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa Berita Acara Serah Terima yang sah.

Selain itu, hasil sewa tanah kas desa dan kios tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes. Dana PTSL sebesar Rp221,9 juta dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Dana masyarakat tersebut diduga digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri, membayar utang, dan bermain judi online.

Berdasarkan perhitungan PKKN Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.596.005.597,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Penyidik memeriksa 55 orang saksi, menyita 193 barang bukti, dan berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kejari Lombok Timur menetapkan dua tersangka, yaitu LS selaku Kepala Desa Kotaraja berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026, dan M selaku Bendahara Desa Kotaraja berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026. Keduanya disangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP. Para tersangka masih berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#KejariLombokTimur #DesaKotaraja #KorupsiDesa #Tipikor #LombokTimur #NTB #BeritaHukum #Keadilan

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama