Putusan MK, Tidak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan PHPU Tetap Tidak Diterima

 


JAKARTA, IndepthNTB – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas. Hal ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Namun, meskipun tidak menemukan bukti tersebut, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon. Alasannya, para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, secara substansial perkara ini tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, secara faktual Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden sejak dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024.

Mahkamah menegaskan, persoalan ada atau tidaknya ijazah setara SLTA tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Terkait dalil Pemohon soal Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan. Yang ada hanyalah certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," jelas Arsul Sani.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menambahkan, para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara. Sementara berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden haruslah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," tegas Liliek.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

#MK #MahkamahKonstitusi #PHPU2024 #GibranRakabuming #Pemilu2024 #SidangMK #PutusanMK #Indonesia

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama