Lombok Timur, IndepthNTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di kamar toilet Puskesmas Selong pada Kamis malam (1/5/24) kemarin. Pelakunya teridentifikasi sebagai STI (16), seorang pelajar SMA kelas 1 di salah satu sekolah di Selong.
Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nicolas Usman mengatakan, Penyidik berhasil mengungkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV di Puskesmas Selong.
Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku saat itu bersama ayahnya datang ke Puskesmas untuk berobat, karena pelaku merasakan sakit perut. Ayah pelaku sendiri tidak tahu anaknya hamil.
Setelah mengetahui terduga pelaku, Petugas kemudian menemui orang tua STI dan memperlihatkan bukti rekaman tersebut.
“Orang tua pelaku mengakui bahwa sosok dalam rekaman itu adalah putrinya,” kata Nicolas Osman.
Setelah dijemput petugas kepolisian, STI kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, ia mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya, AC, asal Kelayu Jorong.
STI mengaku pertama kali berhubungan intim dengan AC di sebuah warung di Labuhan Haji pada Agustus 2024. Ia menyadari kehamilannya pada September 2024 setelah melakukan tes pack bersama AC.
Pelaku sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum 2 tablet misoprostol. Ia mengira berhasil karena sempat mengalami menstruasi.
"Namun, STI kembali curiga saat tubuhnya menunjukkan tanda-tanda tidak biasa selama Ramadan. Ternyata, pada 1 April 2025, ia melahirkan di toilet Puskesmas Selong," ujar Nicolas.
STI mengaku kepada orang tuanya bahwa ia tidak buang air besar selama 4 hari, sehingga dibawa ke Puskesmas. Saat diperiksa, ia tiba-tiba merasakan mulas dan kontraksi.
Dalam keadaan panik, STI menutupi bayi tersebut dengan penutup ember toilet, lalu keluar dan kembali ke ruang periksa. Setelah disuntik oleh perawat, ia pulang ke rumah.
“Dia masuk ke toilet dan melahirkan sendiri. Bahkan, ia meminta orang tuanya meminjam gunting untuk memotong tali pusar,” ungkap Nicolas.
Saat ini, STI menjalani pengobatan psikologis di RSI Namira selama 3 bulan dan masih mengonsumsi obat.
"Kasus ini terus ditangani oleh kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkas Nicolas.(INTB)