Lombok Timur, IndepthNTB – Polres Lombok Timur menghancurkan 52,53 gram sabu-sabu yang berhasil disita dari seorang tersangka narkoba berinisial BAP (41). Pria warga Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, itu nekat menyimpan barang haram tersebut di dalam mesin pengharum ruangan di tempat kosnya.
Pemusnahan narkotika jenis sabu itu dilakukan di hadapan perwakilan penegak hukum dan kuasa hukum tersangka. Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.IK, SH, menjelaskan, Total berat kotor barang bukti adalah 52,53 gram, sedangkan berat bersihnya 47,33 gram.
BAP ditangkap pada 7 Mei 2025 di sebuah mini market di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu tersembunyi di celana tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, tim Satuan Narkoba Polres Lombok Timur menggeledah kos pelaku di wilayah Terara dan menemukan sabu seberat 54 gram yang disembunyikan di dalam mesin pengharum ruangan.
"Pelaku mengakui penyimpanan sabu di alat pengharum untuk mengelabui petugas,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Naufal.
Saat ini, BAP ditahan di Mapolres Lombok Timur dan terancam hukuman **minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. (INTB)