![]() |
Foto : Wakil Bupati Lotim menerima berkas RPJMD dari pimpinan Dewan |
Lombok Timur, IndepthNTB - Wakil
Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna XI Masa
Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur pada,
Senin (5/5/25). Agenda utama rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama
Kantor DPRD tersebut adalah Penetapan Persetujuan Rancangan Awal Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025 –
2029.
Rancangan
awal RPJMD sebagai gambaran perwujudan visi, misi, tujuan, dan sasaran
pembangunan lima tahun ke depan dari Bupati Lombok Timur periode 2025-2029,
yaitu Lombok Timur SMART. Visi ini akan diwujudkan melalui delapan misi, yaitu:
1) Mewujudkan peningkatan pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial
untuk mendukung kualitas hidup masyarakat, 2) Membangun pertumbuhan ekonomi
berbasis desa dengan memperkuat sektor unggulan dan daya saing, 3) Mewujudkan
transformasi layanan publik berbasis digital yang transparan, akuntabel, dan
mudah diakses oleh masyarakat, 4) Memperkuat stabilitas kerukunan, ketentraman,
dan ketertiban daerah melalui partisipasi aktif untuk mendukung pembangunan
daerah, 5) Memperkokoh pertahanan sosial, kelestarian budaya, dan pengelolaan
lingkungan hidup berkelanjutan, 6) Mewujudkan penguatan perencanaan dan
manajemen pembangunan daerah, 7) Mewujudkan keterhubungan dan aksesibilitas
pembangunan pada desa dan daerah terpencil, dan 8) Mewujudkan instrumen
kebijakan sebagai dasar terciptanya Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil,
religius, dan transparan.
Dalam
dokumen rancangan awal ini juga terdapat beberapa program unggulan yang
dipandang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan,
di antaranya: kepastian hukum dan kebijakan masyarakat sosial inklusif,
pelestarian budaya berkelanjutan, ketersediaan pangan lokal, penataan ruang
terkendali, infrastruktur ekonomi lokal dan merata, serta perencanaan
pembangunan yang terukur.
Desain
implementasi program unggulan tersebut mencakup berbagai aspek seperti
pelayanan kesehatan siap jangkau, akses pendidikan merata, perlindungan sosial
terarah, kemandirian usaha lokal, pariwisata berbasis komunitas, literasi
digital masyarakat, pemerintahan responsif dan efisien, layanan publik
terintegrasi, kepastian hukum dan kebijakan, masyarakat sosial inklusif,
pelestarian budaya berkelanjutan, ketersediaan pangan lokal, penataan ruang
terkendali, infrastruktur ekonomi lokal merata, dan perencanaan pembangunan
terukur.
Dalam
sesi kesepakatan, Ketua DPPRD Lombok Timur Muhammad Yusri menekankan beberapa
poin seperti data dasar harus memperhatikan hasil evaluasi terakhir dan
mencerminkan kondisi riil di masyarakat, prioritas pertahun harus benar-benar
terjadi di masyarakat sehingga dalam penganggaran dan hasil lebih terukur,
pemerataan pembangunan tidak hanya di daerah-daerah tertentu, namun
memperhatikan kondisi yang sebenarnya, penentuan prioritas yang terarah harus
didukung dengan data yang riil, perlunya konsultasi dengan stakeholder untuk
menghindari hal-hal yang bersinggungan, skala prioritas dalam menentukan arah
kebijakan pembangunan daerah harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat
terkini, indikator kinerja harus terukur dengan jelas serta dengan aspek
penganggaran yang memadai, mitigasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi
beberapa tahun ke depan perlu diperhatikan, dan kesungguhan dalam penanganan
pariwisata sebagai potensi besar daerah.
Rapat
Paripurna ini menandai langkah awal dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2025-2029 yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat Lombok Timur.
Persetujuan
tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dengan
DPRD Lombok Timur.(INTB)