Wabup Lotim Peringatkan Pejabat Pengelola Aset Untuk Stop Penumpukan Aset, dan Benahi Administrasi

Foto : Wakil Bupati Lotim, Edwin Hadiwijaya

Lombok Timur, IndepthNTB – Wakil Bupati Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya, menginstruksikan seluruh pejabat pengelola barang di lingkungan Pemda Lombok Timur untuk segera membenahi sistem pencatatan dan penatausahaan aset daerah. Hal ini disampaikannya secara tegas dalam acara Sosialisasi SIMDA BMD Online Tahun 2025 yang berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati, Selasa (22/7/25).

Wabup Edwin menyoroti masalah klasik yang sering terjadi: ketidakberlanjutan dokumen akibat mutasi pegawai. Ia menekankan perlunya perlakuan khusus untuk jabatan pengelola aset agar tercipta kesinambungan administrasi yang baik.

“Kita sering mengalami masalah karena tidak ada kesinambungan dalam pengelolaan dokumen aset. Untuk itu, kita perlu memastikan bahwa jabatan pengelola aset ini mendapatkan perhatian khusus,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wabup juga meminta agar dilakukan penghapusan barang atau aset daerah yang sudah tidak layak atau tidak terpakai. “Jangan sampai aset yang sudah tidak bermanfaat justru menumpuk dan membebani biaya pemeliharaan,” tegasnya.

Ia meminta semua pengelola dan operator untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan sebagai langkah awal pembenahan. “Dari laporan yang tepat waktu, kita bisa mengidentifikasi masalah dan mencari solusi dengan cepat,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak Senin (21/7) ini diikuti oleh seluruh pengelola dan operator barang dari seluruh Dinas, Badan, dan Kecamatan se-Lombok Timur. Wabup berharap, melalui sosialisasi ini, tata kelola aset daerah bisa lebih transparan, efisien, dan accountable.

“Mari kita mulai memperbaiki administrasi aset dari sekarang. Jangan sampai lagi ada aset yang ‘hilang’ atau tidak tercatat dengan baik,” pungkas Wabup Edwin menutup arahannya.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama