![]() |
Pimpinan DPRD Lotim saat memimpin rapat paripurna |
LOMBOK TIMUR, IndepthNTB - Sebanyak 1.500 tenaga honorer di Lombok Timur (Lotim) menghadapi masa depan suram karena status mereka tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini mengancam mereka untuk tidak terserap dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, para tenaga honorer ini sebenarnya telah terdaftar di daerah. Namun, karena dua hal utama, yaitu masa pengabdian mereka yang belum genap dua tahun dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, nama mereka tidak dapat diusulkan ke pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam sistem BKN.
Menyikapi hal ini, DPRD Lotim menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan nasib para honorer. Wakil Ketua DPRD Lotim, Wais Alqorni, menegaskan komitmen dewan untuk mengupayakan semua honorer mendapat ruang dalam formasi PPPK dan menolak keras opsi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tidak boleh ada PHK. Nanti soal gaji kita pikirkan bersama, apakah lewat APBD atau mekanisme lain. Yang jelas, mereka tidak boleh dirumahkan," tegas Wais.
Lebih lanjut, Wais menyatakan bahwa kuota PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini berjumlah 11.029 orang. Untuk honorer yang tersisa, dewan akan terus memperjuangkannya sambil menunggu formasi baru yang biasanya terbuka setiap tahun seiring adanya pegawai yang pensiun.
"Setiap tahun selalu ada yang pensiun. Jadi peluang tetap ada. Kami akan perjuangkan mereka agar tidak kehilangan hak, sembari kita upayakan gajinya ditanggung daerah," tandasnya.