![]() |
| Foto : Bupati Lotim, Haerul Warisin secara simbolis menyerahkan bantuan modal usaha mikro |
Lombok Timur, IndepthNTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi meluncurkan program bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Peluncuran simbolis program ini dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di Halaman Kantor Camat Selong pada Senin (24/11/25).
Secara keseluruhan, terdapat 31.000 penerima bantuan yang tersebar di seluruh Lombok Timur. Pencairan perdana dimulai dari Kecamatan Selong dengan jumlah 2.000 penerima yang berasal dari enam kelurahan. Proses penyerahan berkas pencairan ditargetkan selesai dalam dua hari.
“Bantuan ini menyasar pedagang bakulan, asongan, rumahan, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pengusaha mikro lainnya. Modal tersebut cukup, yang penting modal usaha gratis yang diterima sekarang ini jangan dipakai bayar hutang. Gunakan untuk usaha,” pesan Bupati Haerul Warisin.
Bupati menyadari besaran modal usaha bervariasi, namun ia berharap perbedaannya tidak terlalu jauh. Ia menekankan bahwa bantuan ini dinilai cukup untuk pengembangan usaha. Semangat dan optimisme juga ditekankan sebagai kunci kesuksesan.
“Jangan pesimis. Banyak orang sukses yang awalnya tidak punya modal. Tapi karena gigih dan tahu apa kebutuhan orang-orang, itu yang diusahakan. Sehingga sedikit-sedikit menjadi bukit,” tambahnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan peluang usaha, salah satunya dengan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan sayur, buah, dan bahan lainnya.
Sebagai tahapan pencairan, kegiatan diawali dengan penandatanganan dan penyerahan berkas oleh para penerima. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Baiq Farida Apriani, mengharapkan kerja sama yang baik dari para penerima dengan menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Untuk itu, diharapkan kerja sama yang baik, nanti penanda tanganannya bergilir dan tertib. Supaya selesai dengan cepat dan aman,” harap Farida.
Sesuai instruksi, bantuan akan diberikan secara non-tunai dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari praktik pemotongan dana dan memastikan bantuan sampai sepenuhnya kepada yang berhak. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses pencairan tidak boleh dipersulit.
Penerima diingatkan untuk memastikan kesesuaian nama di KTP dengan nama di buku rekening. Jika terdapat ketidaksesuaian, diharapkan segera dikomunikasikan dengan pihak bank(INTB).
