![]() |
| Foto : HSA saat memasuki kantor Kejari Lotim |
Lombok Timur, IndepthNTB – Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2018-2023, H SA, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Rabu (26/6/25). Kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. HSA diperiksa selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 10.00 sampai 13.00.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Saswito, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap H SA. Ia menegaskan bahwa mantan bupati tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar hari ini H SA, mantan bupati, datang ke Kejaksaan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Chromebook," ujar Hendro.
Hendro menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan kali kedua terhadap H SA. Tujuannya adalah untuk melengkapi dan menyempurnakan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
"Ini pemeriksaan untuk kedua kali, dan kedatangan hari ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya," sebut Kajari.
Tidak hanya memeriksa mantan bupati, penyidik Kejari Lotim juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut yaitu inisial S dan LA, diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan kedua tersangka yaitu S dan LA untuk melengkapi berkas perkara," tambah Hendro.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senialai Rp 32 ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu mantan Sekdis Dikbud Lotim dan PPK pada Dikbud Lotim, sementara empat orang lainnya merupakan pengusaha atau rekanan.
