FKKD Lotim Sebut Permenkeu 81 Merupakan Pemaksaan, Desa Sangat Berat Menjalankan Koperasi Desa Merah Putih

Foto : Ketua FKKD Lotim, Haerul Ihsan


LOMBOK TIMUR, IndepthNTB - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 81 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, mensyaratkan pencarian dana desa melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Menanggapi peraturan ini, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyatakan penolakan keras dan keprihatinan mendalam atas peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Ihsan mengaku miris dengan peraturan tersebut, sebab sangat memberatkan Pemerintah desa.

"Kita menolak keras kebijakan ini, ini jelas sangat merugikan kita dan pemerintah desa, sebab sangat berat menjalankan KDMP," tegas Ihsan, Jumat(5/12/25 ).

Ihsan mengungkapkan, yang paling berat menjalankan KDMP yaitu kewajiban menyediakan lahan strategis seluas minimal 10 are dan maksimal 12 are dilokasi stratehis menjadi beban besar bagi banyak desa.

"Menjalankan Kopdes sangat berat. Ini juga secara tidak langsung pusat memaksa kita. Kecuali ada instruksi boleh membeli atau menyewa lahan, mungkin bisa dijalankan. Boleh menggunakan aset Daerah, tapi jumlahnya sangat terbatas," jelasnya.

Ihsan menilai rencana ini sebagai bentuk intervensi berlebihan dari pemerintah pusat terhadap otonomi desa yang dijamin undang-undang. Ia khawatir, jika semua hal diatur dari pusat, maka proses demokrasi dan perencanaan partisipatif di tingkat desa menjadi tidak bermakna.

"Pusat sudah terlalu jauh melakukan intervensi. Kalau semua desa diatur sama pusat, tidak usah ada pilkades, tunjuk saja langsung. Tidak usah menggelar Musrenbangdes, kalau semua diatur pusat. Ini jadi percuma kita melakukan musrenbang, Musdus, dan sebagainya," ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, kebijakan yang dianggap dipaksakan tersebut berpotensi mengebiri fungsi forum musyawarah desa. "Kalau seperti ini kebijakan pusat, maka tidak ada artinya Musdes dan Musdus untuk menjalankan program prioritas kepala desa," tambah Ihsan.
Data di lapangan menunjukkan, dari total desa di Lombok Timur, baru 26 desa yang telah berhasil mendirikan Kopdes Merah Putih. Kondisi ini memperkuat argumentasi bahwa kebijakan terkait Kopdes tidak bisa diterapkan secara seragam dan terburu-buru.

"Kita berharap kebijakan ini jangan dipaksakan, jelas merugikan pemerintah desa. Perlu pertimbangan matang dan dialog dengan seluruh elemen desa," pungkasnya.(INTB) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama