Permenkeu, Syarat Pencairan Tahap II Dana Desa Harus Disertai Akte Pendirian dan Dukungan APBDes Pembentukan KDMP

 

Foto : Ilustrasi Dana Desa

Lombok Timur, Indepth NTB – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 81 Tahun 2025, tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, mensyaratkan pencarian dana desa melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam Permenkeu disebutkan, penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 tahap, dengan ketentuan sebagai berikut, tahap I, sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; dan tahap II, sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.

Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut, Tahap I berupa, APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.

Persayaratan pencairan tahap II berupa, 

1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. 

2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

3. Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan

4. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama