Pemilik Gudang di Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Oplosan 107 Ton Beras Bulog

Foto : Kapolres dan Pinca Bulog Lombok Timur menunjukkan beras SPHP oplosan


LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menetapkan seorang pemilik gudang berinisial FP (warga Sikur) sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog. Dalam penggerebekan, polisi menyita total 107 ton beras yang diduga telah dioplos.

Barang bukti yang diamankan antara lain 620 karung beras (50 kg per karung), 15.578 karung beras berlabel SPHP, dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan dua buah kunci gembok.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengatakan penyelidikan berawal dari keluhan masyarakat di Kecamatan Selong mengenai kualitas beras SPHP yang buruk di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober, polisi menemukan praktik pengemasan ulang beras oleh FP di gudangnya.

“Tersangka FP diduga memproduksi atau memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana tercantum dalam label kemasan SPHP,” ujar Sarjana pada Jumat (19/12).

Sarjana menjelaskan,modus tersangka adalah memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras SPHP. Beras tersebut kemudian dikemas ulang atau dioplos dengan kualitas di bawah standar, sebelum diedarkan ke sejumlah pasar di Lombok Timur dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tersangka baru dua kali melakukan pengoplosan dengan jumlah yang hampir sama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Menanggapi kasus ini,Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengakui bahwa label kemasan yang digunakan tersangka merupakan produksi asli Bulog yang diberikan kepada mitra. Ia menjelaskan bahwa beras SPHP bisa diproduksi oleh gudang mitra (filial) di bawah pengawasan ketat.

“Kami secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap mitra. Namun terkait dugaan tindak pidana tersebut, Bulog menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ucap Supermansyah.

Dia juga mengungkapkan bahwa FP merupakan mitra lama Bulog yang melanjutkan usaha keluarga. “FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan dalam rantai distribusi beras bantuan pemerintah, yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu program stabilisasi harga.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama