![]() |
| Plt. Dinas PMD Lotim, Lalu Sosisian Putraji |
LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Lombok Timur (Lotim) dimungkinkan untuk dipercepat jika Peraturan Pemerintah (PP) tetang Pemilihan Kepala Desa Serentak di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lalu Sosiawan Putraji mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022, Pilkades serentak Lotim diselenggarakan pada tahun 2027. Tetapi jika PP Pilkades ini disahkan maka jadwal pelaksanaan Pilkades serentak dimungkinkan dimajukan ditahun 2026.
"Proses harmonisasi antar-kementerian di pusat telah rampung. Naskah PP kini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk finalisasi sebelum disahkan. Jadi jika diasahkan makaa pilkades serentak " jelasnya, Jumat (5/12/25).
Lanjut Sosiawan, jika berpatokan pada Perda Lotim Nom 3 tentang Pilkades, maka pelaksanaan Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan tahun 2026, sebab pagu anggaran Pilkades hanya ada pada tahun 2027.
"Jika PP tidak disahkan, maka 2026 itu kita tidak bisa melaksankan Pilkades serentak, sebab anggaran tidak bisa dicairkan. Tapi daerah telah menyiapkan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi ketidaksesuaian. Begitu PP terbit, Perda otomatis harus diganti karena tidak kompatibel," tegasnya.
Tercatat sebanyak 143 desa akan mengakhiri masa jabatan Kepalanya pada 2026 yaitu dalam tiga gelombang, Mei, Agustus, dan Desember 2026. Ditambah 14 desa yang tertunda pada jadwal Pilkades serentak sebelumnya, sehingga berjumlah total 157 desa.(INTB)
