Plt. Kadis PMD Lotim Minta Pemdes Lotim Harus Siap Hadapi Aturan Baru, Harus Bisa Move on

Foto : Plt. Kadis PMD Lombok Timur, Lalu. Sosian Putraji

LOMBOK TIMUR,IndepthNTB – Menanggapi keluhan kepala desa terkait peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur meminta seluruh desa bersiap mengikuti aturan baru yang berlaku.

Permenkeu tersebut mengatur tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, mensyaratkan pencarian dana desa melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan dukungan pendanaan dari APBDes.

Plt. Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Lalu Sosiawan Putraji, menegaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk memperkuat kelembagaan desa.

Menurut Sosiawan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) telah memahami mekanisme pengalokasian anggaran. Ia menyatakan bahwa secara kelembagaan, seluruh desa di Lombok Timur telah memenuhi syarat dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) beserta kepengurusan yang berbadan hukum.

"Secara administrasi, pembentukan kelembagaannya sudah tuntas. Namun, kendala utama saat ini terletak pada pembangunan gerai fisik KDMP yang memerlukan lahan strategis minimal seluas 10 are," ujar Sosiawan, Jumat (15 Maret 2024).

Untuk mengatasi kendala lahan tersebut, pihak Dinas PMD saat ini tengah aktif melakukan verifikasi terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, maupun pemerintah pusat yang berpotensi dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP.

"Setelah proses verifikasi lokasi selesai, langkah berikutnya adalah kami akan meminta rekomendasi resmi untuk pemanfaatan lahan tersebut. Proses ini sedang berjalan secara intensif," jelasnya lebih lanjut.

Di sisi lain, Sosiawan juga memberikan konfirmasi terkait penyaluran Dana Desa (DD). Ia menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa tahap satu dan tahap dua telah selesai didistribusikan ke sebagian besar desa di wilayah Lombok Timur.

"Hanya terdapat empat desa yang pencairannya tertunda, yaitu Desa Jeruk Manis, Sikur, Loyok, dan Kotaraja. Penyebabnya murni administratif, yakni keterlambatan input pelaporan realisasi di sistem aplikasi," pungkas Sosiawan.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama