BPK Mulai Pemeriksaan Keuangan di Lombok Timur

Foto : Wakil Bupati Lombok Timur saat menerima auditor BPK

LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Proses pengawasan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Kabupaten Lombok Timur resmi dimulai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan pertemuan awal (entry meeting) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, ini menandai dimulainya kegiatan pemeriksaan yang direncanakan berlangsung selama 45 hari ke depan. Wabup Edwin secara langsung menerima dan menyambut kedatangan tim pemeriksa BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan komitmen penuh Pemda untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Ia memastikan akan mengawal langsung kegiatan tersebut, termasuk dengan menunjuk Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) khusus.

"Pemda akan mempermudah koordinasi dan penyediaan seluruh data yang dibutuhkan oleh tim BPK," tegas Edwin Hadiwijaya. Ia juga mengapresiasi laporan hasil pemeriksaan awal dari BPK yang dinilai sangat terperinci dan membantu Pemda dalam melakukan evaluasi.

Wabup yang didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektur Daerah menyatakan, tujuan pemeriksaan ini bukan sekadar untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lebih dari itu, merupakan wujud tanggung jawab kepada masyarakat melalui tata kelola dan akuntabilitas keuangan yang baik.

"Kami akan terus melakukan perbaikan ke depan, didukung semangat dari para pimpinan OPD," ujarnya.

Mengenai tindak lanjut rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, Wabup mengakui masih ada beberapa kendala. Namun, ia optimistis semua rekomendasi dan pembenahan yang diperlukan dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Entry meeting ini merupakan bagian krusial dalam proses akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Pemeriksaan oleh BPK kali ini akan memfokuskan pada beberapa sektor utama, di antaranya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama