![]() |
| Foto : Ilustrasi pelecehan seksual |
MATARAM, IndepthNTB – Sebuah dugaan praktik asusila yang mengatasnamakan agama mengguncang Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Seorang oknum tokoh agama bergelar Tuan Guru dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah secara resmi melaporkan kasus ini ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda NTB. Langkah hukum ini diambil setelah kedua korban, didampingi LPA, berani membuka suara dan mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya.
"Sudah kita laporkan ke Polda NTB. Untuk saat ini ada dua korban yang melapor dan mengaku mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan," tegas Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, kepada media pada Kamis (29/1/2026).
Menurut Joko, pelaku diduga menggunakan modus tipu daya berbalut unsur mistis untuk mengelabui dan memperdaya korbannya. Dalih yang digunakan antara lain ritual "pembersihan rahim". Bahkan, untuk mengelak dari tanggung jawab, pelaku kerap berkilah bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh jin yang merasuki tubuhnya.
"Modusnya pembersihan rahim. Kemudian juga ada tipu daya yang menyebut melakukan itu bukan tuan guru, tapi jin yang sedang merasuki," papar Joko, mengungkap siasat licik tersangka.
Tak hanya itu, oknum tersebut diduga telah mempersiapkan alibi dengan memanipulasi opini di kalangan jemaahnya. Ia disebutkan telah "memperingatkan" pengikutnya bahwa suatu saat nanti akan ada pihak yang memfitnahnya, seolah sebagai antisipasi jika aksinya terbongkar.
Dampak kejahatan ini sangat berat bagi para korban. Salah satu santriwati diduga menjadi korban eksploitasi seksual berulang sejak masih duduk di bangku Madrasah Aliyah. Penderitaan itu bahkan berlanjut hingga setelah korban menikah.
"Selama lima tahun, korban berkali-kali disetubuhi sampai setelah menikah pun masih diperdaya. Kondisinya kini depresi berat," ungkap Joko dengan prihatin.
Polda NTB saat ini sedang mendalami laporan tersebut. Penyidik dari Unit PPA-PPO diharapkan dapat mengusut tuntas dan mengungkap semua fakta untuk menegakkan keadilan bagi para korban.(INTB)
