![]() |
| Foto : Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menerima pasport dari kepala Imigrasi Lombok Timur |
LOMBOK TIMUR, Indepth NTB – Sebuah tonggak sejarah baru bagi pelayanan publik di Lombok Timur resmi dimulai. Diterbitkannya paspor atas nama Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menandai secara resmi beroperasinya layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Lombok Timur.
Momen bersejarah ini ditandai dengan kunjungan langsung Bupati Haerul Warisin ke kantor yang berlokasi di Kelurahan Rakam Selong, pada Selasa (24/2). Dalam kunjungan tersebut, Bupati menerima secara langsung paspor perdananya yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat.
Bupati Haerul Warisin mengaku sangat bersyukur dan senang. Pasalnya, keberadaan Kantor Imigrasi ini merupakan buah dari perjuangan yang telah dimulai sejak awal masa kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa hadirnya kantor ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
"Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat," ujar Bupati dengan penuh semangat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan keimigrasian, mulai dari pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menyampaikan bahwa penyerahan paspor pertama ini merupakan bentuk apresiasi khusus atas dedikasi dan upaya Bupati Haerul Warisin dalam mewujudkan kantor imigrasi di Lombok Timur.
Iqbal menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat. Ia memandang Kantor Imigrasi bukan sekadar pemberi layanan administratif, melainkan juga sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Iqbal.
Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah untuk mengurus dokumen perjalanan. Selain melayani penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), kantor ini juga akan melayani pemberian izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA).
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Lombok Timur juga akan menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian. Sebuah tim pengawasan khusus akan dibentuk untuk memantau keberadaan dan aktivitas WNA yang berada di dua wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Keberadaan tim ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(INTB)
