Pembuatan SHLS Dapur MBG Diduga Dipungut Rp4-8 Juta. Dinkes Lombok Timur Bantah Lakukan Pungutan

Foto : Salah satu SPPG di Lombok Timur


LOMBOK TIMUR, IndepthNTB– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Timur membantah tegas adanya pungutan biaya dalam pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang ditujukan kepada pengelola dapur Sistem Penyediaan Pangan Gizi (SPPG). Bantahan ini disampaikan menyusul adanya isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aris Fahrozi, menegaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dipungut biaya sepeser pun. Pihaknya memastikan seluruh proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara gratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun di tengah pernyataan tersebut, Aris juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada biaya administratif yang diatur dalam peraturan daerah.

"Saat ini sesuai Perda untuk SLHS biayanya Rp 75 ribu. Walaupun ini sedang proses usulan perubahan pembiayaan," ujar Aris saat dihubungi pada Jumat (13/2/26).

SLHS merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh tempat pengolahan makanan, termasuk dapur SPPG, sebagai bukti bahwa tempat tersebut memenuhi standar higienis dan sanitasi. Proses penerbitannya melibatkan pemeriksaan langsung oleh petugas kesehatan lingkungan untuk memastikan kebersihan dan keamanan pangan.

Namun fakta di lapangan justru berkata lain. Pembuatan SLHS tersebut dipungut dengan biaya bervariatif, mulai dari angka Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per dapur SPPG di Lombok Timur.

Menanggapi temuan ini, Aris memberikan penjelasan berbeda.

"Mungkin yang dimaksud adalah pelatihan penjamah makanan yang menjadi syarat penerbitan SLHS (sesuai ketentuan)," ujarnya.

Aris menjelaskan bahwa pelatihan ini bisa diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten, maupun profesional atau lembaga lainnya. Sedangkan untuk pembayarannya oleh SPPG sesuai ketentuannya. Khusus di Dinkes Lombok Timur, pembayaran mengacu pada standar satuan harga (SSH) dari peraturan presiden dan peraturan bupati.

"Pelatihan ini sudah ada kurikulumnya dan kita di Lombok Timur untuk pembiayaan sudah sesuai Perpres 72 dan Perbup. Dengan biaya Rp 300 ribu per JPL. Dan jumlah JPL di kurikulum itu ada 8 JPL," jelasnya.

Dengan perhitungan tersebut, total biaya pelatihan yang resmi ditetapkan adalah Rp 2,4 juta per paket pelatihan.

Sementara itu, salah satu ketua dapur SPPG yang enggan disebut namanya mengaku mengeluarkan biaya Rp 4 juta untuk pembuatan SLHS. Ia mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar pemateri yang berasal dari puskesmas atau Dinkes.


"Bayaran itu untuk pemateri dia bilang dan pematerinya itu dari puskesmas atau dari pihak Dinkes," pungkasnya.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama