Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu

Foto : Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur saat membagikan SK PPPK Paruh Waktu

JAKARTA, IndepthNTB - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan status kepegawaian dengan hanya mengakui dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Konsekuensinya, nomenklatur PPPK paruh waktu resmi dihapus dalam draf revisi UU ASN yang tengah digodok.

Keputusan ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pegawai PPPK paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat keputusan (SK) resmi. Namun, pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak. Sebaliknya, skema konversi status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tengah disiapkan sebagai solusi utama.

Konversi Bertahap Berbasis Kinerja dan Kebutuhan Instansi

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa kebijakan konversi akan dilakukan secara bertahap. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain evaluasi kinerja individu, kebutuhan unit kerja, serta kesiapan anggaran instansi masing-masing, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami tidak bisa serta-merta menghapus status PPPK paruh waktu tanpa memberikan kepastian. Para pegawai ini sudah tercatat dalam sistem BKN dan memiliki pengalaman kerja. Jika dihentikan secara massal, justru akan mengganggu layanan publik,” ujar sumber Kementerian PANRB.

Jabatan dengan beban kerja rutin dan bersifat berkelanjutan diprioritaskan untuk dikonversi lebih awal. Guru, tenaga administrasi, serta tenaga teknis operasional di berbagai instansi menjadi sektor utama yang disasar dalam skema ini.

Keuntungan Skema Konversi

Pengamat kebijakan publik menilai langkah konversi lebih efisien dibanding rekrutmen ulang. Selain menghemat waktu dan biaya seleksi, instansi tidak kehilangan tenaga kerja yang telah memahami sistem dan budaya kerja organisasi.

“Pegawai PPPK paruh waktu selama ini bekerja dengan kontrak tahunan. Dengan dikonversi menjadi PPPK penuh waktu, mereka mendapatkan kepastian kerja yang lebih kuat. Ini penting untuk menjaga motivasi dan produktivitas,” ujar analis kebijakan dari Universitas Indonesia.

Aturan Turunan Ditunggu

Meski nomenklatur PPPK paruh waktu akan dihapus, pemerintah belum merilis aturan turunan yang mengatur teknis konversi secara detail. Masyarakat, khususnya pegawai PPPK paruh waktu, menanti kejelasan jadwal, kriteria, dan mekanisme pengalihan status tersebut.

DPR dan pemerintah berkomitmen untuk merampungkan pembahasan revisi UU ASN dalam waktu dekat, sekaligus menyiapkan payung hukum bagi kelangsungan karier ratusan ribu pegawai PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan. (INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama