Tega!!! Penghasilan PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Rp650 Ribu Dipotong Zakat 2,5%

 

Foto : Slip gaji honor PPPK Paruh waktu di Lombok Timur

LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Kebijakan pemotongan zakat penghasilan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur menimbulkan polemik dan dinilai melanggar ketentuan dasar syariat. Hal ini terungkap setelah beredarnya slip gaji salah seorang PPPK yang menunjukkan pemotongan zakat dari penghasilan bruto yang jauh di bawah batas minimal wajib zakat (nishab).

Slip gaji untuk bulan Januari 2026 tersebut menunjukkan honor yang diterima pegawai hanya sebesar Rp650.000. Namun, pada kolom potongan, terpampang pemotongan zakat sebesar 2,5% atau senilai Rp16.250. Alhasil, penghasilan bersih yang diterima pegawai tersebut tinggal Rp633.750.

Kebijakan ini dianggap janggal dan bertentangan dengan prinsip zakat penghasilan yang telah baku. Berdasarkan fatwa ulama dan aturan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat penghasilan (2,5%) baru diwajibkan apabila pendapatan seseorang telah mencapai atau melampaui nishab setara dengan 85 gram emas per tahun.

Dengan harga emas yang berlaku saat ini, nishab bulanan berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp8,5 juta per bulan. Penghasilan Rp650 ribu jelas-jelas jauh di bawah batas wajib zakat tersebut. Bahkan, nominal ini juga berada di bawah garis kemiskinan internasional Bank Dunia yang berada sekitar USD 8,3 per hari (sekitar Rp4,2 juta per bulan).

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Surat Keputusan BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan hanya jika memenuhi syarat: telah mencapai nishab, bersumber halal, dimiliki penuh, dan telah dikurangi kebutuhan pokok serta utang jangka pendek. Jika penghasilan belum memenuhi nishab, maka kewajiban zakat tidak berlaku dan pemberian dapat disalurkan sebagai infak atau sedekah sukarela.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BAZNAS Lombok Timur, Muhammad Kamli, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait praktik pemotongan zakat kepada PPPK berpenghasilan rendah ini, meskipun telah dikonfirmasi oleh media.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama