![]() |
| Foto : Pelaku saat diamankan polisi |
LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Aksi kriminal yang dilatarbelakangi motif asmara terjadi di Lombok Timur. Seorang remaja berusia 16 tahun nekat mencopet handphone milik tetangganya sendiri hanya untuk membelikan baju Lebaran bagi kekasihnya. Aksi tersebut berakhir tragis setelah ia tertangkap basah dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (3/3) di wilayah Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur. Pelaku yang diidentifikasi berinisial ME (16), warga Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, adalah satu dari dua pelaku pencopetan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sakra Barat.
Kapolsek Sakra Barat, Iptu M. Anhar, membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencopetan ini bermula saat korban sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang handphone-nya. Tanpa diduga, kedua pelaku datang dan merampas ponsel milik korban. Korban yang kaget sontak berteriak "maling!", yang kemudian membuat warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Dalam pengejaran tersebut, satu pelaku berhasil diamankan oleh warga, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor," ujar Iptu M. Anhar saat dikonfirmasi.
Situasi sempat memanas ketika warga yang berhasil menangkap ME langsung menghakiminya di tempat. Beruntung, petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian dengan sigap melakukan evakuasi terhadap pelaku untuk menyelamatkannya dari amukan massa yang semakin geram.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap motif mengejutkan di balik aksi nekat kedua remaja tersebut. Hasil curian berupa handphone itu rencananya akan dijual untuk membeli baju baru bagi pacar mereka dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
"Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan yang lain kabur, tapi identitasnya sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran," tegas Kapolsek.
Pelaku ME kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sakra Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku kedua yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(INTB)
