Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Kini Bisa Terima Gaji Dari Dana BOS Sekolah



LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Kabar baik bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan pembayaran honor guru honorer di sekolah hingga tahun 2026.

Surat edaran tersebut memberikan relaksasi kepada sekolah untuk bisa membayar honor guru melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Edaran ini hadir di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Selain itu menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di Indonesia, khususnya di Lombok Timur. Kepastian hukum ini memungkinkan sekolah dan dinas pendidikan membayar honor tanpa rasa khawatir, sembari menunggu skema penataan permanen pada tahun 2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Nurul Wathoni, menyatakan bahwa edaran tersebut menjadi landasan legal bagi sekolah dan dinas pendidikan untuk mengalokasikan pembayaran honor dari berbagai sumber anggaran, termasuk melalui dana BOS, tanpa keraguan terhadap aspek regulasi.

Sebelumnya, banyak sekolah ragu membayarkan honor karena khawatir bertentangan dengan aturan, terutama adanya pembatasan rekrutmen tenaga non-ASN dalam undang-undang. 

"Dengan terbitnya edaran ini, posisi guru honorer yang telah terdata resmi di Dapodik dinyatakan memiliki legitimasi untuk tetap menerima honor dari anggaran sekolah," ujar Wathoni, Selasa (19/5/26).

Di Lombok Timur, pemerintah daerah telah bergerak cepat menindaklanjuti edaran tersebut. Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), disusul surat edaran dari dinas pendidikan, yang menegaskan bahwa seluruh guru honorer yang sudah masuk dalam data Dapodik tetap diberikan SK dan dianggarkan honornya.

Data Dinas Pendidikan Lombok Timur mencatat sebanyak 917 guru honorer yang telah di-SK-kan oleh dinas dan 230 guru honorer yang di-SK-kan oleh pihak sekolah karena sebelumnya belum terakomodasi akibat kendala administratif.

Total keseluruhan mencapai lebih dari 1.100 guru non-ASN yang kini memiliki kejelasan status pembayaran honor.

"Kuncinya adalah sudah masuk Dapodik. Dengan dasar itu, sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka," tegas Wathoni.

Wathoni juga menegaskan bahwa bagi guru honorer di luar 917 yang telah di-SK-kan dinas, kepala sekolah diminta menerbitkan surat tugas sebagai dasar penganggaran honor. Hal ini terutama berlaku bagi 230 guru yang sebelumnya belum terakomodasi.

"Kita berharap sepanjang tahun 2026 ini, sebagian besar guru honorer dapat terangkat melalui skema penataan yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat. Dengan demikian, status mereka ke depan menjadi lebih pasti sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya. 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama