LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI gadungan, Roid Pajrian (RP) (22), warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, semakin terungkap. Setelah sebelumnya dilaporkan menganiaya pacarnya sendiri, seorang mahasiswi di Lombok Timur, kini muncul fakta baru bahwa tersangka juga memiliki korban lain dengan modus serupa.
Korban lain tersangka yaitu MB (20), warga Jelantik, Lombok Tengah. Peristiwa penganiayaan terhadap MB terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan orang tua korban, Sukardi kepada media ini, Jumat (26/6/26). Saat itu, tutur Sukard, tersangka Roid mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata api mainan kepada korban. Akibat penganiayaan membabi buta yang dilakukan tersangka, MB mengalami luka parah hingga gendang telinganya pecah.
"Anak saya pernah menjadi korban penganiayaan pelaku, dipukul membabi buta hingga gendang telinganya pecah," tutue Sukardi, dengan nada getir.
Sukardi mengungkapkan, anaknya dipukul tanpa mengetahui penyebab yang jelas. "Karena mengaku polisi dan ditodong senjata, anak saya takut sehingga tidak berani melawan," tambahnya.
Meski telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah, hingga kini laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti. Sukardi menceritakan perjalanan panjang upaya hukum yang ia tempuh.
"Saya pernah laporkan tersangka ini ke Polres Lombok Tengah, saya disuruh ke SPKT, kemudian diarahkan ke Reskrim, kemudian diarahkan ke unit PPA. Dari PPA diarahkan ke Polsek, tapi hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti," ungkapnya dengan nada kecewa.
Sukardi bahkan menuding adanya upaya pembekengan terhadap tersangka. Pasalnya, Roid sempat koar-koar menantang korban untuk melapor. "Tersangka ini juga pernah ancam saya, katanya silahkan laporkan, dia tidak takut sama polisi," kenang Sukardi.
Yang lebih mengejutkan, tersangka Roid Pajrian ternyata pernah mengikuti seleksi masuk anggota TNI hingga tahap Pantohir (Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi). Fakta ini diungkap langsung oleh Sukardi.
"Dia pernah ikut seleksi menjadi anggota TNI bersama keponakan saya. Dia sampai tahapan Pantohir. Yang saya heran padahal waktu itu tersangka telah menikah. Padahal syarat mengikuti seleksi adalah belum menikah. Saya tidak tahu bagaimana dia bisa lolos administrasi hingga tahap itu, mengetahui kaling dan lurah," beber Sukardi.
Kejanggalan lainnya, tersangka disebut masih bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meskipun laporan kasus hukumnya sudah masuk ke polisi.
Sebelumnya, tersangka diamankan aparat gabungan dari Kodim 1615/Lombok Timur dan Polsek Selong pada Rabu (24/6/2026) malam. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Kampung Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong. Penangkapan dilakukan setelah ia dilaporkan menganiaya pacarnya sendiri, seorang mahasiswi berinisial HN (22) asal Lombok Utara.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan terhadap oknum yang mengaku aparat serta lambannya penanganan hukum di tingkat kepolisian.
#TNI Gadungan #Praya #LombokTimur #Penganiayaan #PolisiGadungan #KejahatanBerulang #IndepthNTB #HukumIndonesia #Keadilan
