Lombok Timur, IndepthNTB – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur resmi melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, M. Nurul Wathoni, menyatakan bahwa salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.
"Dikbud Lotim secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah," ujar Wathoni di Selong, Selasa (30/6/26).
Wathoni menegaskan, aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebut bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Dalam edaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah SDN serta SMPN se-Lombok Timur itu, Dikbud menekankan sekolah hanya mengatur jadwal pemakaian seragam yang sudah ada. Sekolah dilarang menambah jenis seragam di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Selama ini Dikbud mencatat banyak masukan dan temuan bahwa sekolah menambah-nambah jenis seragam. Aturan ini bertujuan membuat penggunaan seragam lebih sederhana dan membatasi sekolah mengadakan seragam di luar ketentuan," jelas Wathoni.
Sementara itu, terkait seragam batik khas. Bagi sekolah yang belum memilikinya, diminta berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas agar penyesuaiannya tidak memberatkan siswa dan orang tua. Untuk siswa yang belum memiliki batik khas, sekolah juga diminta berkoordinasi mencari solusi yang tidak membebani.
Wathoni menambahkan, pemakaian seragam budaya atau muatan lokal tidak perlu dilakukan setiap minggu.
"Seragam yang dipakai tinggal memilih putih merah, Pramuka, atau baju adat. Kita atur tidak tiap minggu lagi, tapi sekali sebulan supaya nilai budaya tetap terpelihara," katanya.
Edaran ini juga mengatur seragam bagi guru. Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti banyaknya laporan tenaga pendidik yang masuk sekolah dengan pakaian bebas. Penyusunan jadwal dan aturan seragam disebut telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Edaran disusun berdasarkan masukan PGRI dan pihak terkait. Penyusunan jadwal dan aturan seragam sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk PGRI," ujarnya.
Wathoni meminta seluruh Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah untuk memahami dan menindaklanjuti edaran tersebut. "Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan praktik di sekolah, meringankan beban orang tua, dan memastikan PPDB berjalan sesuai aturan tanpa pungutan terselubung," tegasnya.(INTB)
