JAKARTA, IndepthNTB – Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Persidangan perkara pidana khusus Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut dimulai oleh majelis hakim sekitar pukul 09.20 WIB.
Dokter Tifa tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB didampingi 25 orang advokat. Tim kuasa hukumnya mengenakan jas hitam bertuliskan "TPDT" (Tim Pembela Dokter Tifa). Kedatangannya disambut oleh puluhan simpatisan yang telah menunggu di ruang sidang utama dan area lobi pengadilan. Dalam keterangannya, Dokter Tifa menegaskan tidak ada pihak yang membekingi dirinya. "Kita tidak ada bohir ya. Bohirnya Allah SWT," ujarnya.
Susunan majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan.
Sidang perdana ini diwarnai protes dari tim kuasa hukum Dokter Tifa yang mengajukan keberatan sebelum jaksa membacakan surat dakwaan. Mereka menegaskan bahwa hingga sidang dimulai, secara resmi belum menerima salinan surat dakwaan beserta berkas perkara. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengambil jalan tengah dengan memerintahkan jaksa untuk langsung menyerahkan surat dakwaan kepada kubu terdakwa di ruang sidang hari itu juga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Dokter Tifa bersama Roy Suryo menuduh ijazah S1 Universitas Gadjah Mada milik Jokowi palsu secara lisan, kemudian menyebarkannya melalui media sosial tanpa bukti yang sah. JPU menyebut terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu. UGM sendiri telah menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice atau perdamaian. Namun, Dokter Tifa menolak usulan tersebut. "Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegasnya.
Dokter Tifa juga mengungkapkan bahwa proses persidangan diperkirakan berlangsung panjang dengan banyaknya saksi, ahli, dan 709 dokumen yang akan dihadirkan.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
