LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pengadilan Negeri (PN) Selong bersama Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) resmi menjalin kerja sama strategis untuk menghadirkan layanan persidangan di luar gedung pengadilan. Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat (Zitting Plaats) tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra M. pada Kamis (2/7) di Ruang Rapat Bupati.
Penandatanganan ini merupakan wujud nyata pemberian akses seluas-luasnya kepada pencari keadilan, sebagaimana diamanatkan MA. Layanan ini mencakup pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, hingga pos bantuan hukum (Posbakum) di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya sebelum penandatanganan, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan bahwa esensi kerja sama ini adalah untuk memberikan pelayanan prima dan cepat kepada masyarakat. Menurutnya, sidang yang digelar di tempat (Zitting Plaats) akan memberikan kemudahan, terutama dari aspek psikologis bagi warga yang berperkara.
"Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding jika mereka harus bersidang di Pengadilan Negeri Selong. Mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik," ujar Bupati.
Di sisi lain, Bupati juga berharap agar kerja sama ini tidak dimaknai sebagai ajang untuk memperbanyak perkara, melainkan sebagai solusi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Ia pun mengapresiasi terciptanya sinergi tertulis pertama dengan PN Selong serta Forkopimda lainnya. "Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik," tutupnya.
Senada dengan Bupati, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra M. menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemda Lotim yang mengizinkan pengadilan memanfaatkan sarana dan prasarana di daerah tersebut. Dengan adanya MoU ini, PN Selong tidak hanya akan menyelenggarakan persidangan di kantornya, tetapi juga akan meminjam gedung-gedung milik Pemda yang tersebar di tingkat desa maupun kecamatan.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat luasnya wilayah Lombok Timur. Dengan mendekatkan akses persidangan ke masyarakat, PN Selong berharap dapat meningkatkan pemahaman publik tentang proses peradilan sekaligus menjadi sarana edukasi hukum yang efektif. Sinergi ini diharapkan terus ditingkatkan ke depannya untuk mengedepankan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
#LombokTimur #PNSelong #ZittingPlaats #SidangKeliling #PelayananHukum #MasyarakatTidakMampu #AksesKeadilan #MahkamahAgung #SinergiPemda #Posbakum
