![]() |
| Foto : Bupati Lotim, H. Haerul Warisin saat menghadiri rapat paripurna DPRD Lotim |
Lombok Timur, IndepthNTB – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Selasa (15/7). Acara yang digelar di Ruang Rupatama DPRD tersebut mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Lombok Timur atas kerja sama dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap saran dan masukan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD ke depannya.
“Saran dan masukan akan kami tindaklanjuti dan pedomani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati menyoroti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB terkait kebijakan akuntansi, pengelolaan kas, piutang, pendapatan, pembiayaan, dan aset Pemkab Lombok Timur. Semua tindak lanjut telah diunggah ke Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk diverifikasi oleh BPK, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Lombok Timur.
Dengan disahkannya pertanggungjawaban APBD 2024, pemerintah daerah berharap dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good governance.(INTB)
