![]() |
Staf Ahli Setda Kota Mataram, Sudirman, MM, |
MATARAM, IndepthNTB – Staf Ahli Setda Kota Mataram, Sudirman, MM, meluncurkan sebuah terobosan baru bernama Program Proper Optimalisasi Peran Staff Ahli (Sahli) melalui SOLID (Sinergi Organisasi dalam Menyelesaikan Isu Daerah). Program ini ingin menghapus anggapan miring bahwa jabatan Sahli merupakan jabatan yang dianggap tidak strategis, sebab selalu dianggap jabatan non job. Gagasan ini mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Kota Mataram.
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran staf ahli yang selama ini tidak hanya sekadar merumuskan kebijakan, tetapi juga diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi dan program kerja yang nyata. Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 924/VII/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Mataram.
“Saat ini, fungsi dari staf ahli betul-betul dioptimalkan. Bukan lagi sekedar merumuskan, namun membuat banyak inovasi dan program,” ujar Mohan Roliskana.
Langkah strategis ini merupakan upaya Pemerintah Kota Mataram untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat penyelesaian isu-isu strategis daerah. Program SOLID juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jajaran OPD menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sinergi lintas sektor guna memperkuat fungsi staf ahli (Sahli) dalam mendukung kebijakan dan program prioritas daerah,” jelas Wali Kota pada pertemuan yang berlangsung, Rabu kemarin.
Ia menegaskan pentingnya peran staf ahli sebagai mitra strategis kepala daerah. Optimalisasi peran mereka dinilai tidak hanya memperkuat kerja pemerintahan, tetapi juga mempercepat penyelesaian berbagai isu pembangunan di tingkat lokal.
“Program ini harus kita dukung bersama agar hasilnya nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Secara terpisah, Sudirman, sang penggagas program, menjelaskan bahwa SOLID dirancang sebagai jembatan sinergi antar instansi.
“Melalui SOLID, kita ingin menciptakan pola kerja yang lebih terkoordinasi. Sinergi ini akan memperkuat basis data, mempercepat pengambilan keputusan, dan menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” papar Sudirman.
Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong efisiensi, inovasi, dan respons cepat terhadap isu-isu strategis daerah, sehingga pelayanan publik dapat berjalan semakin optimal.
Landasan hukum dari optimalisasi peran staf ahli ini telah jelas, merujuk pada Perda Nomor 87 Tahun 2021 tentang tugas dan fungsi staf ahli, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018. Permendagri ini menjadi landasan penting yang mengatur kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah.
“Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 telah memberikan dasar yang kokoh dalam mengatur peran, tugas, dan hubungan kerja staf ahli kepala daerah. Sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah, peran staf ahli menjadi semakin penting,” jelas Sudirman. (INTB)