Regulasi Hambat Penanganan Anjing Liar Pasca Gigitan Warga di Lotim

Korban gigitan anjing liar di desa Terara Lotim

LOMBOK TIMUR,IndepthNTB – Penanganan kasus gigitan anjing liar yang terjadi di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dinilai terkendala oleh aturan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim menyatakan tidak dapat mengambil langkah eliminasi atau pembasmian secara cepat terhadap anjing yang telah menggigit beberapa warga.

Akibat terbelenggu regulasi tersebut, pihak Dinas dengan terpaksa membiarkan anjing tersebut masih berkeliaran dan mengancam warga setempat. Untuk sementara, langkah yang bisa dilakukan hanya sebatas menghimbau warga agar menjauhi interaksi ketika bertemu dengan anjing liar.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim, drh. Hulutatang, menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, anjing yang menggigit tiga warga Terara tersebut dipastikan tidak terinfeksi rabies. Penilaian ini didasarkan pada telah terlewatinya periode 10 hari fase kritis, di mana anjing yang terinfeksi rabies biasanya menunjukkan gejala parah atau mati.

"Kejadian sudah 10 hari, ini masuk dalam fase eksitasi (ganas) yang biasanya berlangsung 7-10 hari. Dari indikasi itu, justru kondisi anjing mungkin masih sehat. Setelah fase ini, baru masuk fase kelumpuhan atau kematian," terang Hulutatang, Kamis (25/9).

Perilaku agresif anjing tersebut, lanjutnya, diduga dipicu oleh faktor lain seperti kelaparan, stres pasca-melahirkan, atau merasa terganggu di daerah teritorialnya. Anjing ini juga disebut bersifat selektif, cenderung menggigit anak kecil usia 9 tahun ke bawah atau perempuan dewasa, terutama jika sendirian, dan tidak berani mendekati laki-laki dewasa.

Mengenai opsi pembasmian, Hulutatang menegaskan bahwa hal itu merupakan opsi terakhir yang tidak mudah diambil karena terkendala regulasi. Protokol yang harus diikuti berdasarkan panduan organisasi dunia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan lebih mengutamakan vaksinasi dan sterilisasi terlebih dahulu, sebelum eliminasi selektif.

"Terkendala regulasi Undang-Undang Kesejahteraan Hewan. Sebab anjing, baik yang liar maupun peliharaan, masuk dalam kategori hewan yang dilindungi kesejahteraannya. Saat ini, kami tidak bisa serta-merta melakukan eliminasi," ujar Hulutatang.

Sebagai langkah antisipasi sementara, Dinas Peternakan telah berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran (Damkar), polsek, dan kepala desa setempat untuk mengamankan warga. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, terutama terhadap anak-anak.

"Kami imbau masyarakat, jangan lari jika didekati anjing karena akan memicu naluri menyejar. Lebih baik hindari dan laporkan jika melihat anjing liar yang berperilaku tidak wajar," pungkas Hulutatang.

Seperti diketahui, pada Senin (22/9/25) seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban terbaru serangan anjing liar di Dusun Keliwatanja, Desa Terara. Insiden yang mengakibatkan korban luka-luka dari kaki hingga paha ini merupakan kejadian keenam dalam rentetan serangan serupa di dusun tersebut, yang semakin meresahkan warga.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama