DPRD Lombok Timur Dorong Kepastian Hukum Masyarakat Adat dan Pariwisata Berkelanjutan

Foto : Pimpinan DPRD Lombok Timur

LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah dengan menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Inisiatif dewan ini dibahas dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II yang digelar di Rupatama DPRD, Senin (5/1/26).

Rapat yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik tersebut, menjadi panggung bagi DPRD untuk memaparkan hasil kerja keras Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, dalam laporannya menegaskan bahwa dua Raperda yang diusulkan adalah jawaban atas kebutuhan hukum dan kemajuan di Lombok Timur.

Pertama, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Mustayib menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang harus diwujudkan. Inisiatif DPRD ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti oleh masyarakat adat.

"Ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata DPRD dalam hadir memastikan masyarakat adat mendapatkan harkat dan martabatnya. Regulasi ini akan mengatur secara rinci, mulai dari proses identifikasi oleh panitia ad hoc hingga mekanisme penyelesaian sengketa adat, sehingga tata kelola pemerintahan kita semakin inklusif," tegas Mustayib di hadapan para peserta rapat.

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Anggota dewan menyadari potensi besar pariwisata Lombok Timur yang perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, Raperda ini diinisiasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja, namun tetap berpijak pada kearifan lokal.

Mustayib memastikan bahwa substansi Raperda yang diusulkan DPRD ini telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024-2038. Hal ini mencakup empat pilar utama, yaitu pembangunan industri, destinasi, pemasaran, dan penguatan kelembagaan.

"DPRD ingin pariwisata tidak hanya ramai pengunjung, tapi juga berkelanjutan. Nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan harus terjaga, sehingga dampak kesejahteraan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Lombok Timur," tambah politisi asal Dapil tersebut.

Di akhir laporannya, Mustayib menegaskan bahwa proses penyusunan kedua Raperda inisiatif DPRD ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihaknya berharap dengan telah dilaporkannya hasil penyusunan ini, proses menuju pengesahan dapat berjalan lancar. Dukungan dari Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder yang hadir, termasuk Forkopimda dan jajaran OPD, diharapkan dapat mempercepat realisasi dua produk hukum penting ini demi kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama