Bupati Lombok Timur Serahkan 10998 SK PPPK Paruh Waktu

 

Foto : Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Timur saat menerima SK dari Bupati Lombok Timur

LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada penghujung tahun 2025 ini. Acara penting yang dihadiri secara lengkap oleh Bupati H. Haerul Warisin, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah (Sekda), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, diikuti oleh 10.998 penerima SK.

Di hadapan ribuan pegawai yang memadati halaman Kantor Bupati, Bupati Haerul Warisin memberikan pengarahan dan motivasi. Ia mengingatkan agar penerimaan SK ini menjadi penyemangat baru untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat.

“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti terima SK, finis semangatnya. Tapi justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” pesan Bupati tegas.

Bupati juga mengingatkan pentingnya disiplin, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Ia menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang setengah hati.

“Jangan karena paruh waktu, separuh-separuh melayani masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan kabar gembira. Pemda Lombok Timur sedang berupaya mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu dapat segera diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Upaya ini dilakukan mengingat daerah masih sangat membutuhkan banyak pegawai untuk mendukung berbagai program pembangunan.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama