![]() |
| Foto : Suasana sidang paripurna DPRD Lombok Timur |
LOMBOK TIMUR, IndepthNTB– Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kerap kali diwarnai oleh kursi-kursi kosong. Fenomena minimnya kehadiran anggota dewan dalam persidangan penting ini menjadi sorotan, di mana kehadiran para wakil rakyat terkesan hanya sekadar untuk memenuhi kuorum agar persidangan sah secara hukum.
Hal itu terjadi dalam sidang rapat Paripurna membahas persetujuan rencana kerja DPRD Lotim tahun Anggaran 2026, dan Rapat Paripurna membahas dua Raperda inisiatif DPR, Selasa (6/1/26).
Padahal, aturan menuntut kehadiran penuh anggota dalam setiap sidang. Kenyataan di lapangan justru menunjukkan banyak anggota yang absen, dinilai cenderung malas mengikuti jalannya persidangan. Ironisnya, para anggota dewan yang kerap aktif mengkritisi kinerja pemerintah daerah justru tampak abai saat forum yang membahas aspirasi dan kebutuhan masyarakat digelar.
Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, tidak menampik bahwa sejumlah anggotanya memang kerap tidak menghadiri sidang. Namun, ia memberikan penjelasan diplomatis.
"Ketidakhadiran sejumlah anggota bukan berarti mereka mengabaikan tugas. Tetap itu sikap politik juga," ucap Yusri.
Yusri menambahkan bahwa setiap ketidakhadiran selalu diinformasikan sebelumnya dengan alasan yang jelas, seperti adanya tugas luar atau kunjungan kerja yang harus diselesaikan. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat anggota yang turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat.
"Yang terpenting, setiap kegiatan sidang telah memenuhi kuorum, agar setiap keputusan yang diambil tetap sah secara hukum," jelasnya menegaskan.
Meski demikian, fenomena kursi kosong yang berulang ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen dan kedisiplinan anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi tugas utama mereka. Publik pun berharap agar para wakil rakyat dapat lebih memprioritaskan kehadiran dan kontribusi nyata dalam setiap persidangan.(INTB)
