![]() |
| Foto : Suasana pembahasan Raperda Pariwisata Lombok Timur |
LOMBOK TIMUR, IndepthNTB - Minimnya kehadiran anggota DPRD Lombok Timur pada agenda rapat-rapat DPRD kembali menjadi sorotan. Dalam rapat gabungan Komisi III dan IV DPRD yang membahas rancangan Peraturan Daerah tentang penataan pariwisata, Rabu (7/1/26) yang semestinya diikuti oleh 25 anggota hanya dihadiri 9 anggota.
Bukan hanya itu, rapat penting membahas pembentukan regulasi penataan pariwisata inj juga tanpa dihadiri oleh Dinas terkait, yaitu Dinas Pariwisata.
Rapat yang dipimpin oleh H. Saifullah dari Fraksi Partai Golkar ini pun berjalan tanpa kontribusi teknis dari instansi yang paling berkepentingan.
Ini bukan pertama kalinya ketidakhadiran massal terjadi di gedung dewan Lotim. Sehari sebelumnya, Selasa (6/1/26), ruang rapat paripurna juga didominasi kursi kosong di tengah agenda penting yang seharusnya menjadi forum penyerapan aspirasi masyarakat.
Salah satu anggota dewan yang hadir dalam rapat gabungan komisi, yang enggan disebutkan namanya, mengaku menyayangkan fenomena absennya rekan-rekan sesama legislator dan eksekutif.
"Banyak anggota yang masih tidak kedepankan tugas fungsi tanggungjawab dan amanah yang dititipkan oleh rakyat," ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti kealpaan Dinas Pariwisata. Menurutnya, kehadiran dan penjelasan teknis dari dinas terkait sangat krusial dalam pembahasan Raperda ini.
"Kita rapat tanpa adanya kehadiran kadis pariwisata. Ini menyiratkan bahwa pembahasan akan kurang substansial tanpa input dari pihak eksekutif yang langsung menangani sektor pariwisata," ujarnya.
Ketidakhadiran massal ini mengundang tanda tanya publik terhadap komitmen para wakil rakyat dan jajaran pemerintah daerah dalam memperjuangkan dan merumuskan regulasi yang strategis bagi pembangunan pariwisata Lombok Timur.
Pengamat Kebijakan Publik, DR. Muhammad Saleh mengatakan, absennya anggota DPRD ini dinilai tidak mengedepankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai penyusun regulasi. Padahal Perda ini merupakan inisiatif DPRD sendiri.
"Mereka (DPRD_red) yang mengusulkan pembuatan Perda, tetapi mereka yang tidak hadir. Ini membuktikan mereka tidak serius. Ini namanya inkonsistensi," ujar Saleh.
Menurut Saleh, mestinya pembentukan Perda ini harus dikawal oleh DPRD, karena ini merupakan inisiatif mereka sendiri.
"Kalau seperti ini perlu dipertanyakan keseriusan DPRD membentuk Perda ini, serius enggak mereka menyampaikan aspirasi masyarakat," pungkasnya (INTB).
