![]() |
| Foto : Kepala Kemenag Lombok Timur saat turun melihat kondisi Ponpes Nurul Iman |
LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan kunjungan klarifikasi dan pemantauan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Iman, Desa Dasan Makam, Kecamatan Sukamulia, Jumat (30/1/26). Kunjungan ini menyusul merebaknya pemberitaan mengenai dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum tuan guru di pesantren tersebut.
Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Lombok Timur, H. Shulhi, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (Pontren). H. Shulhi menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memverifikasi kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
"Kunjungan ini untuk klarifikasi, memastikan apakah informasi yang beredar itu benar atau tidak. Kami perlu memastikan kebenarannya sebelum mengambil langkah lanjutan," jelas H. Shulhi.
Namun, dalam kunjungan tersebut, pihak Kemenag tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan ponpes karena dinyatakan sedang berada di luar. Meski demikian, tim tetap melakukan pengumpulan informasi awal dan pemantauan kondisi.
H. Shulhi menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses klarifikasi seiring dengan penanganan kasus oleh pihak berwajib.
"Jika nantinya pimpinan pondok dipanggil oleh kepolisian, maka kemungkinan besar kasus ini memang benar adanya," ucapnya.
Di samping klarifikasi, kunjungan juga mencakup peninjauan terhadap kondisi kelembagaan dan sarana prasarana ponpes. Secara administratif, Ponpes Nurul Iman dinilai telah memenuhi persyaratan dasar, seperti memiliki masjid, asrama, pengasuh, dan struktur kepengurusan.
Namun, Kemenag menemukan sejumlah catatan kritis terkait kelayakan fasilitas. Kondisi asrama dan ruang tidur santri dinilai masih sangat sederhana, jauh dari standar kenyamanan dan kesehatan yang layak. Selain itu, terdapat masalah dalam tata letak.
"Jarak antara asrama santri putra dan santri putri, serta lokasi tempat tinggal pengasuh, dinilai terlalu berdekatan dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas H. Shulhi.
Ia menekankan bahwa regulasi mengharuskan adanya batas dan jarak yang jelas antara area santri putra, putri, dan pengasuh.
Temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting, tidak hanya bagi Ponpes Nurul Iman, tetapi juga bagi seluruh pondok pesantren di wilayah Lombok Timur. Kemenag mendorong peningkatan perhatian terhadap standar penyelenggaraan pendidikan serta aspek perlindungan dan kesejahteraan santri.
Kemenag Lotim menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan asusila ini dan melakukan langkah-langkah pembinaan sesuai temuan hasil kunjungan.
