Polsek Aikmel Naikkan Status Kasus Penganiyaan Wali Santri Bagek Nyaka ke Penyidikan

Foto : Terduga pelaku penganiayaan


LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Penydik Kepolisian Sektor (Polsek) Aikmel resmi menaikkan status kasus penganiayaan yang melibatkan sesama wali santri di Kecamatan Aikmel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami gigi patah tersebut.

Kasus ini menimpa S (38) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh MS (36). Peristiwa terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel. Keduanya diketahui merupakan wali santri di sebuah lembaga pendidikan setempat.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan peningkatan status kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

"Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan," ujarnya.

Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2026.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel akan segera melakukan proses hukum lanjutan. 

"Langkah selanjutnya termasuk penetapan tersangka dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Bripka Arham.(INTB)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama