JAKARTA, IndeptNTB – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melontarkan pernyataan kontroversial seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Pernyataan bernada penyesalan itu disampaikan Noel saat menyoroti perbedaan hukuman yang dinilainya tidak proporsional. Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus serupa, Irvian Bobby Mahendro Putro, yang disebutnya menikmati uang korupsi hingga puluhan miliar rupiah namun hanya dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Dengan nada heran, Noel mempertanyakan mengapa selisih hukumannya hanya berbeda setahun, sementara jumlah uang yang diterimanya jauh lebih kecil. Komentar sarkastiknya sontak menjadi sorotan.
"Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," ujar Noel usai persidangan, seperti dikutip dari Kompas TV.
Dalam kesempatan yang sama, Noel juga mengungkapkan kekesalannya terkait perbandingan dengan mantan rekannya, Hery Sutanto. Ia menyebut Heri yang diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar justru dituntut hukuman 7 tahun penjara, lebih berat dari vonis yang diterimanya.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," tuturnya meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa.
Meski kecewa dan mengkritik tuntutan, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berencana untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Dalam kasus ini, Noel beserta 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
#NoelMenyesalSedikit #MendingKorupsiBanyak #HukumKorupsiMiring #HeranSamaHukumIndonesia #5TahunVs6Tahun
