Sinergi Pemkab dan Baznas Lombok Timur Optimalkan Pengumpulan Zakat di Seluruh Instansi Kesehatan

 


LOMBOK TIMUR, IndepthNTB – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar sosialisasi intensif di Aula Baznas setempat pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) dari sektor kesehatan, khususnya dari dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan.

Agenda strategis tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas, jajaran manajemen klinik, serta rumah sakit negeri dan swasta di wilayah Lombok Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mengungkapkan bahwa potensi zakat dari sektor kesehatan di daerahnya sangat tinggi. Dalam satu tahun, total klaim dana kapitasi BPJS untuk Puskesmas dan rumah sakit di Lombok Timur mencapai kurang lebih Rp426 miliar.

"Tentu tidak semuanya menjadi jaspel (jasa pelayanan). Namun, dari bagian jaspel yang diterima personal itulah yang menjadi objek wajib zakat sebesar 2,5 persen sesuai undang-undang," jelas Juaini saat memberikan pengarahan.

Ia mencontohkan, jika sebuah rumah sakit menerima dana BPJS sebesar Rp10 miliar dengan alokasi jaspel 70 persen (Rp7 miliar), maka dana Rp7 miliar yang terdistribusi ke tenaga medis dokter spesialis, perawat, dan lainnya inilah yang dihitung zakatnya.

"Sebagai contoh, jika seorang dokter menerima jaspel Rp10 juta, maka zakat 2,5 persennya hanya Rp250 ribu. Aturan agama sudah mengaturnya secara proporsional dan tinggal dilaksanakan," tambahnya.

Pemerintah daerah mendorong agar kepala Puskesmas dan manajemen rumah sakit segera melanjutkan sosialisasi ke internal masing-masing menggunakan formulir kesediaan (form muzaki). Kebijakan ini menyasar penyelenggara negara sebagai contoh awal, serupa dengan potongan zakat 2,5 persen pada dana sertifikasi guru yang telah berhasil diterapkan sebelumnya.

Terkait pegawai non-muslim, Sekda Juaini menegaskan bahwa secara aturan agama tidak ada kewajiban zakat bagi mereka. Namun, sistem tetap memfasilitasi jika ada yang ingin berkontribusi secara sukarela atas dasar kemanusiaan atau sosial.

"Bagi yang non-muslim tidak boleh kita tagih karena tidak ada kewajiban. Tetapi jika atas kesadaran sendiri ingin menyumbang atau berinfak lewat Baznas, kami sudah menyiapkan akun tersendiri yang peruntukannya nanti murni digunakan bagi kepentingan umum," urainya.

Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa program penarikan zakat dari jasa pelayanan dana BPJS sebenarnya sudah berjalan lama, namun sempat mandek akibat dinamika proses demokrasi.

"Setelah kami deteksi, makanya harus disegerakan kembali. Baznas tidak serta-merta langsung menarik. Kami pelajari betul regulasi dan undang-undangnya, dan itu sudah jelas termaktub," ujar Kamli.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan pengundangan dewan syariah untuk menetapkan fatwanya.

"Sehingga kebijakan ini dipastikan aman dari empat sisi yakni Aman Regulasi, Aman Administrasi, Aman Syar'i, dan Aman NKRI," tegasnya.

Menutup arahannya, Sekda Lombok Timur menegaskan batas kewenangan antara pemda dan Baznas agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi di lapangan.

"Perlu digarisbawahi, lembaga yang mengambil dan mengelola zakat ini adalah Baznas. Posisi Pemda di sini adalah sebagai supporting (pendukung). Karena Pak Bupati adalah Ketua Dewan Pembina Baznas, dan saya sebagai Sekretarisnya, maka saya hadir untuk mendukung penuh pembersihan harta dan optimalisasi kemaslahatan umat ini," pungkas Juaini.

#LombokTimurHebat #Zakat #Baznas #SinergiUntukUmat

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama